Kamis, 17 April 2008

History

Rumah Sakit PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) Lavalette didirikan pada tanggal 09 Desember 1918 atas prakarsa para pengusaha Perkebunan Besar yang tergabung dalam sebuah Yayasan bernama "STICHTING MALANGSCHE ZIEKENVERPLEGING". Diperkirakan bahwa Kliniek Malangsche Zieken-verpleging tersebut semula menempati bangunan di daerah Kasin Malang.

Pada tahun 1914 dan tahun 1917 oleh Yayasan tersebut membeli tanah sawah seluas 19.535 m2 dan tanah pekarangan seluas 7.870 m2 di daerah Celaket Malang, diatas tanah tersebut dibangun gedung yang selesai dan mulai digunakan pada tanggal 09 Desember 1918, dengan nama "LAVALETTE KLINIEK". Nama tersebut diambil dari nama Ketua Yayasan, Tuan G. Chr. Renardel de Lavalette, yang mempunyai saham besar dalam pendirian Rumah Sakit ini.

Mengingat adanya defisit terus-menerus dalam neraca keuangannya, dalam tahun 1948 oleh anggota Yayasan diusulkan agar diadakan likwidasi dari Lavalette Kliniek. Usul likwidasi tersebut dibatalkan dengan disertai berbagai usaha Yayasan untuk menambah pemasukkan uang, antara lain dengan jalan menja¬dikan sebagian Lavalette Kliniek untuk Sanatorium Penyakit Paru-Paru, dan menyewakan ruangan-ruangan atau kamar-kamar dari Lavalette Kliniek kepada fihak pemerintah atau fihak ketiga lainnya.
Dengan adanya nasionalisasi oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan dan perkebunan milik Belanda, maka pada bulan Mei 1958 Lavalette Kliniek diambil alih oleh Pusat Perkebunan Negara (Lama).

Pada tanggal 07 Januari 1961 Lavalette Kliniek diserahkan oleh Ketua Yayasan Stichting Malangsche Ziekenverpleging kepada Pusat Perkebunan Negara (Baru) Cabang Jawa Timur dan selanjutnya dinamakan Rumah Sakit Lavalette.

Selanjutnya pada tanggal 26 April 1962 pengelolaan Rumah Sakit Lavalette diserahkan oleh BPU PPN Perwakilan Jawa Timur kepada PPN Kesatuan Jatim III, yang kemudian menjadi BPU PPN Gula Inspeksi Daerah VII.

Dan terakhir pada tanggal 19 Juni 1968 berdasar Surat Keputusan Panitia Likwidasi BPU PPN Gula dan PN Karung Goni No. XX-00050/68.005/L tanggal 19 Juni 1968 Rumah Sakit Lavalette diserahkan kepada PNP XXIV dengan nama RS PNP XXIV Malang.
Pengelolaan serta pembeayaan RS dilakukan langsung oleh kantor Direksi PNP XXIV di Surabaya, pembeayaan tersebut dirasakan sebagai beban yang berat oleh karena adanya defisit terus-menerus pada neraca keuangannya. Apalagi existensi RS PNP XXIV Malang tidak dirasakan manfaatnya langsung untuk pelayanan kesehatan karyawan pabrik-pabrik gula dalam wilayah PNP XXIV, karena letak pabrik-pabrik tersebut yang terlalu jauh dari Malang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut oleh Direksi PNP XXIV pernah direncanakan menjual atau mengoperkan RS PNP XXIV Malang kepada fihak ketiga untuk dipergunakan sebagai rumah sakit juga. Tetapi rencana tersebut tidak terlaksana karena fihak ketiga tidak ada yang sanggup menanggung pembeayaan RS terse¬but, dan Direktur Jenderal Perkebunan Negara di Jakarta tidak mengizinkan penjualan / pengoperan dimaksud. Direksi PNP XXIV kemudian bertekad untuk tetap melakukan pengelolaan RS PNP-XXIV Malang serta menanggung pembeayaannya.
Untuk lebih meningkatkan pengelolaannya, Direksi pada tahun 1975 mengangkat seorang dokter tetap / full-timer sebagai dokter yang merawat penderita karyawan PNP XXIV merangkap Pemimpin Rumah Sakit.

Dalam tahun yang sama PNP XXIV bergabung dengan PNP XXV menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) RS Lavalette Malang. OLeh karena nama Lavalette lebih dikenal oleh masyarakat Malang, maka nama Lavalette dipakai kembali secara resmi sehingga nama RS menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) RS Lavalette Malang.

Usaha untuk mengurangi / menghilangkan defisit dalam pem¬beayaan RS ditempuh dengan meningkatkan sarana pelayanan dan peralatan RS (bangunan, peralatan / perlengkapan dan mutu pelaya¬nan), sehingga RS tersebut akan dapat berfungsi juga sebagai Rumah Sakit Rujukan (Referral Hospital) bagi Rumah-rumah Sakit dan Poliklinik-poliklinik PG dalam lingkungan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero).
Usaha tersebut dalam 3 tahun terakhir tampak menunjukkan hasilnya dengan berkurangnya defisit, bertambahnya jumlah penderita dari luar PT. Perkebunan XXIV-XXV dan adanya perha¬tian / partisipasi dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV dan adanya perhatian / partisipasi dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV untuk ikut merombak RS Lavalette.

Pada tahun 1991 nama RS Lavalette disempurnakan menjadi Rumah Sakit Lavalette (RSU LAVALETTE) sampai sekarang.

Dan pada tanggal 11 Maret 1996 berdasar Peraturan Pemerintah No. 16, PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dibubarkan, kemudian dibentuk Badan Usaha baru dengan nama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau dikenal sebagai PTPN XI (Persero) yang merupakan gabungan dari PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dengan PT Perkebunan XX (Persero).

Terakhir perlu dicatat bahwa dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi RS Lavalette Malang sejak berdirinya sampai sekarang tetap memegang pesan dari pendiri RS Lavalette agar RS Lavalette tetap dipergunakan untuk rumah sakit serta pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.